Konsil Keperawatan Nan Meredup, Berpotensi Menyala Terang Menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Perjuangan nan berliku tentang terbentuknya Konsil Keperawatan itu, nyaris membuahkan hasil. DPP-PPNI melalui sebuah rilis di halaman resmi media sosial, bahwa pada hari Kamis, (7/9) DPP-PPNI bersama Kemenkes dan Lintas Sektor membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Konsil Keperawatan dan tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
"Ya. Sudah pernah kami bahas. Kita tetap berjuang untuk Konsil Keperawatan, perlu strategi dan lobby. Saat ini Presiden Jokowi memberikan kebijakan semua peraturan disimplikasikan," ucap Maulina Doloksaribu, SH., M.H.Kes, selaku anggota Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik, DPP-PPNI yang mengikuti pertemuan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (9/9).
"Dalam pembahasan, kami mengusulkan konsil tersendiri sesuai dengan amanah UU 38. Hasil Pertemuan tanggal (7/9) , dari penjelasan tentang KTKI bahwa untuk membentuk Konsil tiap tenaga kesehatan, dapat dilakukan. Kami di rapat tersebut belum bisa dapat draft tentang KTKI. Saat ini sudah di SetNeg ( Sekretariat Negara)," tambah Maulina.
Pesimis Konsil Keperawatan Terbentuk, Tapi Diganti Jadi Konsil Tenaga Kesehatan
Dukungan untuk selalu mengawal agar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Pasal 63, yang berbunyi, "Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," harus dan secara menerus diperjuangkan bersama-sama. Demikian keinginan mayoritas perawat tergabung dalam grup diskusi Suara Perawat maupun grup Perawat Peduli Indonesia.
Dalam perjuangan terbentuknya Konsil Keperawatan, tentunya tidak kemas oleh DPP-PPNI saja, butuh dukungan dari berbagai pihak, maupun kementrian, dalam hal ini Kemenkes, dan juga badan eksekutif dan legislatif. Pastinya, lobby politik termasuk faktor penentu disahkan atau tidaknya peraturan presiden tentang Konsil Keperawatan.
Sejak rilis di halaman PPNI itu mengudara di dunia maya, mendapat tanggapan beragam dari warganet yang mayoritas Perawat. Seperti pengguna akun bernama Adjhie Duwila misalnya, mengungkapkan harapannya diruang komentar.
"Mohon izin. Saya tidak begitu paham kenapa di slide power pointnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Konsil tenaga Kesehatan? Bukannya Konsil Keperawatan. Sementara dalam amanat UU No. 38 menyebutkan tentang Konsil Keperawatan bukan Konsil Tenaga Kesehatan."
Ia menambahkan, "pemahaman saya bahwa dengan adanya Konsil Keperawatan, kemandirian Perawat dalam menjalankan tugasnya bisa terjamin. Tapi kalau masih menggunakan Konsil Tenaga Kesehatan, artinya Perawat tidak mandiri karena dalam rumah tangga Perawat masih diintervensi oleh tenaga kesehatan lain."
Di grup diskusi WA Perawat Peduli Indonesia, salah seorang anggota, juga menyampaikan pendapatnya bahwa, "saya yakin harapan kita Undang-Undang Keperawatan benar-benar menganut asas lex spesialis, yang salah satu point harapannya adalah Konsil Keperawatan mandiri bukan di dalam KTKI ( Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)," demikian ditulisnya.
Terkait, apakah bentuk keputusan saat pertemuan, Kamis (7/9) yang akan disahkan oleh pengambil kebijakan belum didapat kepastian. Karena minimnya informasi dan sukarnya mengkonfirmasi pada pihak terkait akan hal ini.(Editor :AW/ Photo : Halaman FB- PPNI)
No comments