Breaking News

5 Syarat Mutlak Rumah Sakit Lulus Akreditasi, Poin 1 Direktur Wajib Dokter dan Dokter Gigi

Medianers ~ Surat edaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) nomor : 864/SE/KARS/VIII/2017 tentang persyaratan mutlak kelulusan Akreditasi Rumah Sakit menyatakan ada 5 syarat.

Syarat yang dimaksud, diantaranya: poin satu, Rumah sakit dipimpin oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi). Poin kedua, Rumah sakit mempunyai izin operasional dan izin IPAL yang valid. Ketiga, Rumah sakit mengadakan obat-obatan dari jalur distributor resmi.

Sedangkan poin ke 4, Bila rumah sakit melaksanakan pelayanan kemoterapi, pelayanan tersebut harus sesuai standar dan peraturan perundang-undangan. Dan, poin Kelima, Seluruh staf medis yang memberikan asuhan kepada pasien di rumah sakit memiliki STR dan SIP yang valid.

Surat edaran KARS yang ditetapkan di Jakarta 21 Agustus 2017 itu, mengingatkan, "apabila saat survei di rumah sakit didapatkan pelanggaran terhadap kelima standar mutlak tersebut maka kelulusan akreditasi rumah sakit akan ditunda 3 (tiga) bulan untuk memberi kesempatan rumah sakit memperbaiki dan melengkapi persyaratan."

Dan, seandainya sampai dengan waktu yang disediakan tersebut, rumah sakit tidak dapat memenuhi persyaratan ini maka rumah sakit dinyatakan tidak lulus. Demikian tertuang dalam surat edaran.

Masih dalam surat edaran, tertulis bahwa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh rumah sakit agar dapat lulus dalam proses akreditasi ini mengacu pada The International Society for Quality in Healthcare (ISQua) yang menyatakan perlu adanya core standard.

Surat Edaran KARS Poin 1,  Dinilai Kasar 

Surat edaran KARS pada poin 1, yang menyatakan Rumah sakit dipimpin oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi) dinilai kasar, bagaimana tidak, manakala rumah sakit yang saat ini dipimpin oleh tenaga kesehatan yang bukan dokter/ dokter gigi tentu harus meninggalkan jabatannya. Kalau tidak rumah sakit yang ia pimpin dijamin tidak akan lulus akreditasi.

Hal demikian jadi diskusi menarik di Forum WhatsApp, Perawat Peduli Indonesia. Dan, anggota lainnya pun berkomentar.

Salah seorang anggota forum, Ns.Ocha yang saat ini bekerja di Kuwait menyatakan, "Posisi Presiden saja bisa diisi dengan siapa saja yang kompeten tidak melihat profesi pekerjaan. Kita kan berada dinegara hukum yang menjunjung kesamaan hak. Kenapa membatasi posisi direktur Rumah Sakit dibatasi harus profesi dokter. Terlalu kasar point 1 kalimatnya."

Anggota lainnya pun menambahkan, "Direktur ditempat saya bekerja selalu Perawat. Bahkan Children Hospital direkturnya dietician," tanggapan Ns.Arifin yang saat ini bekerja di Australia.(AW

No comments