RSUD dr Adnaan WD Masuk Daftar Sebelas Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna di Sumbar
Kepastian kelulusan tingkat paripurna yang dilabeli bintang lima itu, diumumkan oleh KARS melalui website beralamat di www.kars.id.
Dengan predikat lulus tingkat paripurna ini, merupakan prestise paling tinggi dari KARS, sebab ada lima tingkatan, diantaranya; lulus tingkat perdana (bintang satu), tingkat dasar ( bintang dua), tingkat madya ( bintang tiga), tingkat utama (bintang empat) dan terakhir tingkat paripurna (bintang lima).
Menurut data KARS, rumah sakit di Sumatera Barat yang telah melakukan akreditasi sebanyak 39, dengan berbagai tingkat kelulusan. Dan, sebanyak 11 rumah sakit yang dinyatakan lulus paripurna, salah satunya adalah RSUD dr Adnaan WD Payakumbuh.
Sebelas rumah sakit yang dilabeli bintang lima dimaksud, diantaranya; RSUP Dr M Djamil Padang, RSUD Kota Solok, RSUD Ahmad Muchtar Bukittinggi, RS Jiwa HB. Saanin Padang, RS Yarsi Bukittinggi, dan RS Stroke Nasional Bukittinggi.
Selanjutnya, RSUD Pariaman, RSUD Padang Panjang, dan RSUD dr Adnaan WD Payakumbuh, kemudian rumah sakit khusus mata Padang Eye Center dan rumah sakit Ibnu Sina Padang.
Sedangkan rumah sakit yang dinyatakan lulus tingkat utama di Sumatera Barat sebanyak tiga rumah sakit, diantaranya; RSUD Muhammad Zein Painan, Rumah Sakit Khusus Bedah Ropanasuri Kota Padang, dan Rumah Sakit Umum Yos Sudarso Padang.
Dan, satu-satunya rumah sakit berpredikat tingkat madya di Sumatera Barat adalah Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Kota Padang. Termasuk berpredikat tingkat dasar, yakni rumah sakit Naili DBS Padang.
Sisanya, sebanyak 23 rumah sakit baik milik swasta maupun milik pemerintah daerah dinyatakan lulus tingkat perdana atau dilabeli bintang satu.
Terkait : Dua Rumah Sakit di Kota Payakumbuh dan Satu dari Kabupaten Limapuluh Kota Dilabeli Bintang Satu Oleh KARS
Masih dalam keterangan situs KARS, bahwa status kelulusan perdana, dasar, madya, utama dan paripurna yang diberikan kepada rumah sakit itu, dinyatakan berlaku selama tiga tahun, dan akan kembali diakreditasi setelah masa berlaku habis.(AntonWijaya)
No comments