Inilah 5 Tugas Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 90 Tahun 2017.
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Diantaranya: Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan yang diplot menjadi satu, bernama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Ya, di dalam Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melebur berbagai profesi tenaga kesehatan menjadi satu. Sebagaimana yang diuraikan di atas.
Adapun tugas dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dalam Perpres tersebut, terdapat 5 poin besar, diantaranya :
1. Melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan
Secara fungsional dilakukan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dan secara administratif dikelola oleh sekretariat.
2. Melakukan Pembinaan Tenaga Kesehatan dalam Menjalankan Praktik Tenaga Kesehatan
Merupakan pembinaan teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian di layanan kesehatan.
3. Menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan
Konsil Tenaga Kesehatan juga memiliki tugas memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.
4. Menyusun Standar Praktik dan Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan
Yakni Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang: menyetujui atau menolak permohonan, dan meregistrasi tenaga kesehatan serta menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi.
5. Menegakkan Disiplin Praktik Tenaga Kesehatan
Yakni menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan. Dan,menetapkan serta memberikan sanksi disiplin profesi pada Tenaga Kesehatan.
Terkait: Konsil Keperawatan Nan Meredup, Berpotensi Menyala Terang Menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Demikianlah 5 tugas Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang dihimpun dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017.(AW)
No comments