39 Ribu Bidan dan Dokter PTT Diangkat Jadi PNS Maret 2017, Perawat Honorer Kapan?
Tenaga kesehatan, seperti Bidan dan Dokter PTT yang mengikuti seleksi ujian berbasis computer assisted test (CAT) tercatat berjumlah 42 ribu orang lebih. Setelah diverifikasi, khususnya dari sisi usia dan kompetensi, dinyatakan 39.090 orang yang lolos menjadi CPNS baru. Usia di atas 35 tahun tidak prioritas.
Perinciannya sebagai berikut: 863 orang dokter umum, 418 orang dokter gigi, dan 37.815 orang bidan. Sekjen Kemenkes Untung Seseno Sutarjo mengatakan tenaga kesehatan PTT semula adalah pegawai kontrak Kemenkes. Nah setelah pengangkatan ini, status mereka menjadi CPNS kabupaten, kota, dan provinsi.
’’Mereka tersebar di 475 kabupaten dan kota, serta ada di tiga provinsi,’’ katanya kemarin (21/2), sebagaimana dilansir oleh JPNN.
Kabupaten atau kota yang mendapatkan CPNS tenaga kesehatan itu antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Jember, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Alor. Sementara tiga provinsi yang mendapatkan alokasi tenaga kesehatan PTT adalah Riau, Aceh, dan Lampung.
Untung menjelaskan secara administrasi seluruh tenaga kesehatan PTT yang telah lolos seleksi CAT itu sudah memenuhi syarat menjadi CPNS. Namun secara formal, keputusan penerbitan NIP dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagaimana yang dituliskan Wan, wartawan jpnn.com bahwa, Menteri PAN-RB Asman Abnur berpesan kepada seluruh bupati, walikota, serta gubernur untuk menjalankan arahan dari Kemenkes.
Asman mengatakan pengangkatan tenaga kesehatan PTT itu sudah melalui analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (anjab). Sehingga pengangkatannya memang dibutuhkan untuk pelayanan publik.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menuturkan proses pengurusan NIP dilakukan di kantor pusat dan kantor regional BKN. Dia menjelaskan akan mengejar target penetapan NIP pada 1 Maret 2017. Aris berharap untuk kelancaran penerbitan NIP itu, kantor regional BKN segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bidan dan Dokter PTT Diangkat Jadi PNS, Lalu Bagaimana dengan Tenaga Kesehatan Lainnya?
Di grup-grup media sosial ada yang berbahagia dan ada pula tenaga kesehatan lainnya berduka setelah mendengar kebijakan Menpan RB ini. "Kok hanya tenaga kesehatan Bidan, dan Dokter PTT saja yang diangkat jadi PNS, Bagaimana pula dengan kami Perawat honorer di rumah sakit daerah dan rumah sakit milik Kemenkes, serta yang mengabdi di Puskesmas ini, apakah kami bukan tenaga kesehatan, kami juga mengabdi di pelayanan kesehatan berpuluh tahun dengan status honorer, bahkan ada yang tidak digaji?," protes Adek,(34) Perawat hoorer di Puskesmas.
Kebijakan Kemenkes dan Kemenpan RB ini terkesan diskriminatif, idealnya melakukan verifikasi tidak saja pada beberapa profesi di kesehatan, bahwa banyak tenaga kesehatan lainnya selain Bidan dan Dokter yang mengabdi di pelayanan kesehatan berstatus honorer. Sehingga mereka berkecil hati dan menyatakan, "Apakah kami perlu berdemo pula seperti Bidan, agar suara kami didengar?" Ucap salah satu Netizen yang tidak bersedia ditulis namanya.(AntonWijaya)
No comments