Pengertian Teknologi Dalam Islam
Peradaban Islam dalam ilmu teknologi sangat berbeda dengan Romawi, Yunani dan Byzantium dalam memandang perkembangan teknologi. Para cendekiawan Muslim pada era kekhalifahan menganggap teknologi sebagai cabang ilmu pengetahuan yang nyata dan sah. Fakta ini terungkap berdasarkan pengamatan oleh sejarawan sains Barat di era modern terhadap sejarah sains pada Abad Pertengahan.
Dalam hal ini pula ajaran Islam tidak akan bertentangan dengan teori pemikiran modern yang teratur dan lurus serta analisa yang teliti dan objekitf. Dalam pandangan Islam dan menurut hukum asalnya, segala sesuatu itu adalah mubah termasuk semua dari apa yang disajikan oleh berbagai peradaban baik yang lama ataupun yang baru. Semua itu sebagaimana diajarkan oleh Islam dan tidak ada yang hukumnya haram kecuali jika terdapat nash atau dalil yang tegas dan pasti mengherankan.
Kemajuan teknologi di era modern yang begitu pesat telah menciptakan produk-produk berteknologi canggih seperti televisi, radio, internet, alat-alat komunikasi, pesawat, mobil dan barang-barang mewah lainnya yang menawarkan hiburan bagi tiap orang, baik untuk orang tua ataupun muda, bahkan untuk anak-anak. Tapi tentunya alat-alat tersebut tidak bertanggung jawab atas apa yang telah diakibatkannya. Malahan di atas pundak manusianya lah terletak semua tanggung jawab itu. Sebab adanya berbagai media informasi dan alat-alat canggih yang dimiliki memiliki fungsi negatif dan positif, tergantung faktor manusianya yang menentukan operasionalnya. Adakalanya dapat bermanfaat yaitu ketika manusia menggunakan dengan baik dan tepat. Tetapi dapat pula mendatangkan dosa apabila menggunakannya untuk mengumbar hawa nafsu dan kesenangan semata bahkan yang berbau negatif.
Dalam islam, teknologi sangat penting dalam membangun peradaban yang kuat dan tangguh. Sebagaimana halnya daulu para khalifah mendorong kaum muslim untuk menciptakan teknologi dan membuat karya-karya ilmiah untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Seperti yang kita ketahui para ilmuwan-ilmuwan islam seperti al-Khawarizmi ahli matematika, Ibnu Firnas konseptor ahli dalam pesawat terbang, Jabir bin Haiyan yang di kenal sebagai bapak kimia, dan masih banyak lagi. Mereka semuanya mengerahkan semua upaya dan berkarya untuk masyarakan di jaman dulu. Jadi, Islam tidak pernah melarang teknologi, namun Islam selalu terdepan dalam teknologi sejak 13 abad yang lalu.
Hadits di atas menunjukkan kebolehan mengenai teknologi, karena pada saat itu Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang umat tentang pertanian, namun Rasulullah tidak memberikan jawaban yang benar karena Rasulullah kurang ahli dalam pertanian.
Maka dari itu, teknologi merupakan madaniyah‘am yang artinya benda yang tidak ada sangkut pautnya dengan hadlarah. Sebagaimana Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Islammenyebutkan yang menyebutkan bahwa “Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang menjadi produk kemajuan sains dan perkembangan teknologi/industri tergolong madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia”. Madaniyah itu sendiri artinya sesuatu yang berbentuk fisik berupa benda-benda yang terlihat dan digunakan dalam kehidupan yang meliputi seluruh aktivitas kehidupan manusia.
Lihat contoh teknologi yang modern di bawah ini :
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa produk dari teknologi dalam pandangan Islam dibolehkan atau mubah. Tapi ingat kalau ada madaniyah yang bersifat khas seperti patung, salib, bintang david, dll yang merupakan hasil dari hadlarah selain Islam, maka menggunakannya hukumnya adalah haram.
Dalam hal ini pula ajaran Islam tidak akan bertentangan dengan teori pemikiran modern yang teratur dan lurus serta analisa yang teliti dan objekitf. Dalam pandangan Islam dan menurut hukum asalnya, segala sesuatu itu adalah mubah termasuk semua dari apa yang disajikan oleh berbagai peradaban baik yang lama ataupun yang baru. Semua itu sebagaimana diajarkan oleh Islam dan tidak ada yang hukumnya haram kecuali jika terdapat nash atau dalil yang tegas dan pasti mengherankan.
Pengertian Teknologi Dalam Islam
Kemajuan teknologi di era modern yang begitu pesat telah menciptakan produk-produk berteknologi canggih seperti televisi, radio, internet, alat-alat komunikasi, pesawat, mobil dan barang-barang mewah lainnya yang menawarkan hiburan bagi tiap orang, baik untuk orang tua ataupun muda, bahkan untuk anak-anak. Tapi tentunya alat-alat tersebut tidak bertanggung jawab atas apa yang telah diakibatkannya. Malahan di atas pundak manusianya lah terletak semua tanggung jawab itu. Sebab adanya berbagai media informasi dan alat-alat canggih yang dimiliki memiliki fungsi negatif dan positif, tergantung faktor manusianya yang menentukan operasionalnya. Adakalanya dapat bermanfaat yaitu ketika manusia menggunakan dengan baik dan tepat. Tetapi dapat pula mendatangkan dosa apabila menggunakannya untuk mengumbar hawa nafsu dan kesenangan semata bahkan yang berbau negatif.
Dalam islam, teknologi sangat penting dalam membangun peradaban yang kuat dan tangguh. Sebagaimana halnya daulu para khalifah mendorong kaum muslim untuk menciptakan teknologi dan membuat karya-karya ilmiah untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Seperti yang kita ketahui para ilmuwan-ilmuwan islam seperti al-Khawarizmi ahli matematika, Ibnu Firnas konseptor ahli dalam pesawat terbang, Jabir bin Haiyan yang di kenal sebagai bapak kimia, dan masih banyak lagi. Mereka semuanya mengerahkan semua upaya dan berkarya untuk masyarakan di jaman dulu. Jadi, Islam tidak pernah melarang teknologi, namun Islam selalu terdepan dalam teknologi sejak 13 abad yang lalu.
Rasulullah SAW pernah bersabda: “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian”
Hadits di atas menunjukkan kebolehan mengenai teknologi, karena pada saat itu Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang umat tentang pertanian, namun Rasulullah tidak memberikan jawaban yang benar karena Rasulullah kurang ahli dalam pertanian.
Maka dari itu, teknologi merupakan madaniyah‘am yang artinya benda yang tidak ada sangkut pautnya dengan hadlarah. Sebagaimana Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Islammenyebutkan yang menyebutkan bahwa “Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang menjadi produk kemajuan sains dan perkembangan teknologi/industri tergolong madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia”. Madaniyah itu sendiri artinya sesuatu yang berbentuk fisik berupa benda-benda yang terlihat dan digunakan dalam kehidupan yang meliputi seluruh aktivitas kehidupan manusia.
Lihat contoh teknologi yang modern di bawah ini :
- Teknologi Canggih WaterMill - New !!
- Teknologi Handphone Masa Depan Tercanggih
- Teknologi Modern Terbaru Dan Tercanggih
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa produk dari teknologi dalam pandangan Islam dibolehkan atau mubah. Tapi ingat kalau ada madaniyah yang bersifat khas seperti patung, salib, bintang david, dll yang merupakan hasil dari hadlarah selain Islam, maka menggunakannya hukumnya adalah haram.
No comments